Jumat, 25 November 2011

10 Kasus yang Mengguncang Hukum Indonesia



 Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum Indonesia bak kisah sinetron televisi. Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti.

Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:

1. Kasus Nenek Minah

Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

2. Kasus Susu Formula Berbakteri

Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.

Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.

3. Kasus Mantri Desa Misran

Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.

4. Kasus Hendarman Supandji

Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.

Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.

5. Kasus Prita Mulyasari

Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

6. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal.

Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.

7. Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

8. Kasus iPad

Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA.

Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.

9. Kasus Citizen Lawsuit

Gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah menjadi alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu

Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.

Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.

10. Kasus Kendaraan Parkir Hilang

Kini, masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran. Kalau hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus.

"Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi dalam amar putusannya.


Sumber: http://www.citydirectory.co.id/polhuk/berita/10-Kasus-yang-Mengguncang-Hukum-Indonesia

Beginilah Nasib Pendidikan di Perbatasan

Guru adalah profesi mulia. Akan tetapi, perjalanan para guru tak semulus tujuannya. Ada banyak hambatan yang mereka hadapi dalam menjalani profesinya. Sejumlah persoalan yang mencuat adalah keluhan akan kesenjangan yang dialami guru yang mengajar di kota dan non perkotaan, sulitnya memeroleh sertifikasi, tepatnya penyaluran dana tunjangan, dan berbagai persoalan yang lebih kompleks yang dihadapi para guru di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (daerah 3T).

Daerah 3T adalah daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia. Untuk daerah-daerah ini, masalah yang muncul seperti letak geografis dan minimnya sarana serta prasarana. Persoalan-persoalan ini menjadi hambatan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Potret pendidikan di perbatasan pun terkuak dalam diskusi “Mencari Solusi Problematika Pendidikan dan Guru di Perbatasan” yang digelar sejumlah anggota Komisi X, Jumat (25/11/2011), di Gedung DPR, Jakarta.

"Wajah" pendidikan perbatasan sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di kota-kota besar, dan negara tetangga yang lokasinya memang tak begitu jauh dan sangat terlihat jelas.

Seorang guru SMAN Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Agustinus mengungkapkan, sekolah tempatnya mengajar hanya berjarak sekitar 100 meter dari batas negara Indonesia dan Malaysia.

Negara tetangga jauh lebih baik dan menjanjikan. Sementara fasilitas yang kami terima sangat terbatas, buku penunjang yang minim, dan ada juga sekolah yang harus meminta listrik dari negara tetangga
-- Agustinus, guru di daerah perbatasan

Menurutnya, guru-guru yang berada di daerah tersebut harus menelan kenyataan yang kurang baik. Setiap harinya mereka harus menahan rasa "cemburu" ketika melihat negara tetangga memberikan jaminan yang lebih baik dan menjanjikan kepada para gurunya demi pembangunan pendidikan yang berkualitas.

"Negara tetangga jauh lebih baik dan menjanjikan. Sementara fasilitas yang kami terima sangat terbatas, buku penunjang yang minim, dan ada juga sekolah yang harus meminta listrik dari negara tetangga," kata Agustinus, yang hadir dalam diskusi tersebut.

Ia menambahkan, dari sisi kesejahteraan, guru-guru di daerah perbatasan juga sangat memprihatinkan. Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah melalui tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru daerah perbatasan masih bias dan tidak jelas.

Agustinus menjelaskan, untuk sertifikasi tahun 2011, seluruh Kalimantan Barat mendapat alokasi 2146 orang. Dari jumlah tersebut, tidak semua guru di Kampas Hulu mendapatkan kesempatan sertifikasi karena hanya mendapat "jatah" 430 orang. Ketika ditanya alasannya kepada pemerintah pusat dan daerah, jawabannya tidak pernah memuaskan karena mereka saling melempar tanggung jawab.

"Di sana ada kesenjangan dan gejolak sosial. Di tujuh kecamatan ada beberapa sekolah yang tidak mendapatkan sama sekali," ujarnya.

Di Kampas Hulu terdapat tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yaitu Kecamatan Badau, Kecamatan Empana, dan Kecamatan Puring Kencana. Dan hanya ada satu SMA di tiga kecamatan tersebut.

"Maka tak heran jika ada anak-anak yang kemudian sekolah ke Malaysia. Selain menjanjikan, tamatan SMA di sana juga mendapatkan sertifikat life skill dan bisa kerja di Malaysia dengan gaji yang lumayan," kata Agustinus.

Tipe, Bentuk, Dan Struktur Organisasi



Berdasarkan Tipe atau bentuknya:


Dalam perkembangan untuk saat ini pada pokoknya ada 6 bentuk organisasi yang perlu diperhatikan. Bentuk organisasi tersebut adalah:

1. ORGANISASI LINI (LINE ORGANIZATION)

Diciptakan oleh Henry Fayol, Organisasi lini adalah suatu bentuk organisasi yang menghubungkan langsung secara vertical antara atasan dengan bawahan, sejak dari pimpinan tertinggi sampai dengan jabatan-jabatan yang terendah, antara eselon satu dengan eselon yang lain masing-masing dihubungkan dengan garis wewenang atau komando. Organisasi ini sering disebut dengan organisasi militer. Organisasi Lini hanya tepat dipakai dalam organisasi kecil. Contohnya; Perbengkelan, Kedai Nasi, Warteg, Rukun tetangga.

Ciri-ciri:
  • Hubungan antara atasan dan bawahan masih bersifat langsung dengan satu garis wewenang
  • Jumlah karyawan sedikit
  • Pemilik modal merupakan pemimpin tertinggi
  • Belum terdapat spesialisasi
  • Masing-masing kepala unit mempunyai wewenang & tanggung jawab penuh atas segala bidang pekerjaan
  • Struktur organisasi sederhana dan stabil
  • Organisasi tipe garis biasanya organisasi kecil
  • Disiplin mudah dipelihara (dipertahankan)

Keuntungan-keuntungan penggunaan organisasi tipe garis adalah :
  • Ada kesatuan komando yang terjamin dengan baik
  • Disiplin pegawai tinggi dan mudah dipelihara (dipertahankan)
  • Koordinasi lebih mudah dilaksanakan
  • Proses pengambilan keputusan dan instruksi-instruksi dapat berjalan cepat
  • Garis kepemimpinan tegas, tidak simpang siur, karena pimpinan langsung berhubungan dengan bawahannya sehingga semua perintah dapat dimengerti dan dilaksanakan
  • Rasa solidaritas pegawai biasanya tinggi
  • Pengendalian mudah dilaksanakan dengan cepat
  • Tersedianya kesempatan baik untuk latihan bagi pengembangan bakat-bakat pimpinan.
  • Adanya penghematan biaya
  • Pengawasan berjalan efektif

Kelemahan-kelemahan organisasi garis
  • Tujuan dan keinginan pribadi pimpinan seringkali sulit dibedakan dengan tujuan organisasi
  • Pembebanan yang berat dari pejabat pimpinan , karena dipegang sendiri
  • Adanya kecenderungan pimpinan bertindak secara otoriter/diktaktor, cenderung bersikap kaku (tidak fleksibel).
  • Kesempatan pegawai untuk berkembang agak terbatas karena sukar untuk mengabil inisiatif sendiri
  • Organisasi terlalu tergantung kepada satu orang, yaitu pimpinan
  • Kurang tersedianya saf ahli


2. ORGANISASI LINI DAN STAF (LINE AND STAFF ORG)

Merupakan kombinasi dari organisasi lini, asaz komando dipertahankan tetapi dalam kelancaran tugas pemimpin dibantu oleh para staff, dimana staff berperan memberi masukan, bantuan pikiranm saran-saran, data informasi yang dibutuhkan:

Ciri-ciri:
·         Hubungan atasan dan bawahan tidak bersifat langsung
·         Pucuk pimpinan hanya satu orang dibantu staff
·         Terdapat 2 kelompok wewenang yaitu lini dan staff
·         Jumlah karyawan banyak
·         Organisasi besar, bersifat komplek
·         Adanya spesialisasi

Keuntungan penggunaan bentuk organisasi garis dan staf:
  • Asas kesatuan komando tetap ada. Pimpinan tetap dalam satu tangan.
  • Adanya tugas yang jelas antara pimpian staf dan pelaksana
  • Tipe organisasi garis dan staf fleksibel (luwes) karena dapat ditempatkan pada organisasi besar maupun kecil.
  • Pengembalian keputusan relatif mudah, karena mendapat bantuan/sumbangn pemikiran dari staf.
  • Koordinasi mudah dilakukan, karena ada pembagian tugas yang jelas.
  • Disiplin dan moral pegawai biasanya tinggi, karena tugas sesuai dengan spesialisasinya
  • Bakat pegawai dapat berkembang sesuai dengan spesialisasinya.
  • Diperoleh manfaat yang besar bagi para ahli

Kelemahan-kelemahan dari bentuk Organisasi garis dan staf:
  • Kelompok pelaksana terkadang bingung untuk membedakan perintah dan bantuan nasihat
  • Solidaritas pegawai kurang, karena adanya pegawai yang tidak saling mengenal
  • Sering terjadi persaingan tidak sehat, karena masing-masing menganggap tugas yang dilaksanakannyalah yang penting
  • Pimpinan lini mengabaikan advis staf
  • Apabila tugas dan tanggung jawab dalam berbagai kerja antara pelajat garis dan staf tidak tegas, maka akan menimbulkan kekacauan dalam menjalankan wewenang
  • Penggunaan staf ahli bisa menambah pembebanan biaya yang besar
  • Kemungkinan pimpinan staf melampaui kewenangan stafnya sehingga menimbulkan ketidaksenangan pegawai lini
  • Kemungkinan akan terdapat perbedaan interpretasi antara orang lini dan staf dalam kebijakan dan tugas-tugas yang diberikan sehingga menimbulkan permasalahan menjadi kompleks.

3. ORGANISASI FUNGSIONAL (FUNCTIONAL ORG)

Diciptakan oleh Frederick W. Taylor, Organisasi ini disusun berdasarkan sifat dan macam pekerjaan yang harus dilakukan, masalah pembagian kerja merupakan masalah yang menjadi perhatian yang sungguh-sungguh.

Ciri-ciri:
·         Pembidangan tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan
·         Bawahan akan menerima perintah dari beberapa atasan
·         Pekerjaan lebih banyak bersifat teknis
·         Target-target jelas dan pasti
·         Pengawasan ketat
·         Penempatan jabatan berdasarkan spesialisasi

Keuntungan-keuntungan menggunakan organisasdi fungsional :
  • Spesialisasi dapat dilakukan secara optimal
  • Para pegawai bekerja sesuai ketrampilannya masing-masing
  • Produktivitas dan efisiensi dapat ditingkatkan
  • Koordinasi menyeluruh bisa dilaksanakan pada eselon atas, sehingga berjalan lancar dan tertib
  • Solidaritas, loyalitas, dan disiplin karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya cukup tinggi.
  • Pembidangan tugas menjadi jelas

Kelemahan-kelemahan organisasi fungsional:
  • Pekerjaan seringkali sangat membosankan
  • Sulit mengadakan perpindahan karyawan/pegawai dari satu bagian ke bagian lain karena pegawai hanya memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja
  • Sering ada pegawai yang mementingkan bidangnya sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh sulit dan sukar dilakukan


4. ORGANISASI LINI & FUNGSIONAL (LINE & FUNCTIONAL ORG)

Suatu bentuk organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada perkepala unit dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu dan selanjutnya pimpinan tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang kepada pejabat fungsional yang melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan hasil tugasnya diserahkan kepada kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon atau tingkatan.

Ciri-ciri:
·         Tidak tampak adanya perbedaan tugas-tugas pokok dan tugas-tugas yang bersifat bantuan.
·         Terdapat spesialisasi yang maksimal
·         Tidak ditonjolkan perbedaan tingkatan dalam pemabagian kerja

Kebaikan organisasi Lini dan fungsional :
  • Solodaritas tinggi
  • Disiplin tinggi
  • Produktifitas tinggi karena spesialisasi dilaksanakan maksimal
  • Pekerjaan – pekerjaan yang tidak rutin atau teknis tidak dikerjakan

Sedangkan keburukannya adalah :
  • Kurang fleksibel dan tour of duty
  • Pejabat fungsional akan mengalami kebingungan karena dikoordinasikan oleh lebih dari satu orang
  • Spesiaisasi memberikan kejenuhan


5. ORGANISASI LINI, FUNGSIONAL DAN STAF (LINE, FUNCTIONAL AND STAFF ORG)

Organisasi ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari organisasi berbentuk lini dan fungsional.

Ciri-ciri:
·         Organisasi besar dan kadang sangat ruwet
·         Jumlah karyawan banyak.


 Mempunyai 3 unsur karyawan pokok:
·         Karyawan dengan tugas pokok (line personal)
·         Karyawan dengan tugas bantuan (staff personal)
·         Karyawan dengan tugas operasional fungsional (functional group)


6. ORGANISASI KOMITE (COMMITE ORG)

Suatu organisasi dimana tugas kepemimpinan dan tugas tertentu lainnya dilaksakan secara kolektif.
Organisasi komite terdiri dari :
  1. Executive Committee ( Pimpinan Komite)
    yaitu para anggotanya mempunyai wewenang lini
  2. Staff Committee
    yaitu orang – orang yang hanya mempunyai wewenang staf
Ciri-ciri:
 Adanya dewan dimana anggota bertindak secara kolektif
 Adanya hak, wewenang dan tanggung jawab sama dari masing-masing anggota dewan.
 Asas musyawarah sangat ditonjolkan
 Organisasinya besarŽ & Struktur tidak sederhana
 Biasannya bergerak dibidang perbankan, asuransi, niaga.
Kebaikan Organisasi komite
  1. Pelaksanaan decision making berlangsung baik karena terjadi musyawarah dengan pemegang saham maupun dewan
  2. Kepemimpinan yang bersifat otokratis yang sangat kecil
  3. Dengan adanya tour of duty maka pengembangan karier terjamin
Sedangkan keburukannya
  1. Proses decision making sangat lambat
  2. Biaya operasional rutin sangat tinggi
  3. Kalau ada masalah sering kali terjadi penghindaran siapa yang bertanggung jawab

Struktur Organisasi
Salah satu faktor penting yang harus diperhatikan dalam merancang struktur organisasi adalah seberapa jauh kebutuhan untuk melakukan diferensiasi dan integrasi.

Diferensiasi dibedakan menjadi:
– Horisontal (pembagian kerja didasarkan pada spesialisasi)
– Vertikal (pembagian kerja didasarkan pada hirarkhi, otoritas, atau rantai komando).
– Spasial (pembagian pekerjaan didasarkan pada wilayah geografis).


Macam-macam Organisasi dari Segi Tujuan


Berbagai organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi tersebut.

Keragaman bentuk organisasi yang ada dapat dibedakan secara jelas ketika kita membandingkan toko kelontong, supermarket, konsultan hukum, atau perusahaan otomotif. Masing-masing unit bisnis atau organisasi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Demikian pula yang akan kita bahas pada makalah ini seperti Organisasi Niaga, Regional dan Internasional, antara klasifikasi disetiap masing organisasi-organisasi tersebut terdapat perbedaan karakteristik pada pembentukan organisasi, tujuan organisasi maupun segi keuntungan organisasi sendiri.

macam-macam organisasi dari segi tujuan, yaitu:

1. Organisasi Niaga

Organisasi niaga memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Macam-macam Organisasi Niaga:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Firma (FA)
- Koperasi
- Join Ventura
- Trus
- Kontel
- Holding Company


2. Organisasi Sosial

Organisasi Sosial Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat.
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.

Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.

Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.

Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.

Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan


Bentuk-bentuk organisasi :
- Bentuk Organisasi Staff
- Bentuk Organisasi Lini
- Bentuk Organisasi Fungsional
- Bentuk Organisasi Fungsional & Lini
- Bentuk Organisasi Fungsional & Staff
- Bentuk Organisasi Lini &Staff

Struktur / bagan organisasi memperlihatkan satuan-satuan organisasi, hubungan-hubungan & saluran wewenang & tanggung jawab yang ada dalam organisasi, digunakan untuk mengatur kelancaran organisasi

Pengertian bentuk organisasi sering disamakan dengan tipe organisasi, padahal keduanya berbeda. Menurut tipenya organisasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi dengan tipe piramid dan organisasi dengan tipe kerucut. Bentuk organisasi memandang organisasi dari segi tata hubungan , wewenang (authority) , dan tanggung jawab (Responsbility), yang ada dalam suatu organisasi.


3. Organisasi Regional dan Internasional

Organisasi Regional organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.Organisasi Internasional Organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di DUNIA.

Macam-macam organisasi dari segi tujuan yang hendak dicapai dibedakan menjadi organisasi niaga / ekonomi dan organisasi sosial / organisasi kemasyarakatan. Sedangkan organisasi regional & internasional adalah macam organisasi menurut luas wilayah