Senin, 05 November 2012

Tugas Bahasa Indonesia 1 (Tugas 2)

Authentication
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Otentikasi
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Pembuktian Keaslian

Backup
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : membuat duplikat dari sesuatu file
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Salinan dari file program atau file data yang dibuat untuk memberi jaminan agar data yangada tidak hilang atau terhapus apabila terjadi sesuatu pada file aslinya

Bandwidth
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) :data yang keluar+masuk
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah network.

Blue Print
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : sebuah tulisan yang menjelaskan tentang perkembangan teknis yang produktif dalam keberlangsungan sesuatu.
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : sebuah rancangan yang dirumuskan dengan tujuan memberikan arahan terhadap kegiatan organisasi/ komunitas/ lembaga secara berkesinambungan sehingga setiap kegiatan memiliki kebersesuaian dengan tuntutan, tantangan, dan kebutuhan lingkungan sekitar.

Boot
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Kegiatan menghidupkan komputer dengan bootstrap loader
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : untuk memilih dan memanggil sistem operasi yang ada pada hard disk dan media boot lainnya

Booting
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : untuk mengaktifkan komputer
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : proses menghidupkan komputer sampai dengan muncul desktop.

Broadcast
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Menyiarkan
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Pengiriman pesan ke seluruh titik dalam suatu jaringan

Bug
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Kesalahan, kekurangan, atau kegagalan
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : suatu cacat/kesalahan pada software atau hardware yang membuatnya tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 
 
Built in
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : terpasang tetap
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Istilah untuk menyatakan suatu alat yang telah terpasang/ menyatu di dalam perangkat lain

Chip
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Keping
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Bit kecil dari silikon yang merupakan inti dari sebuah IC ( Integrated Circuit) atau sebutanuntuk IC itu sendiri.
Client
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : sebuah PC dengan sistem operasinya sendiri.
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : sebuah komputer yang bertugas menerima data dan informasi yang telah diolah oleh Server yang diperlukan oleh user

Coding
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Persandian
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : proses menulis, menguji dan memperbaiki (debug), dan memelihara kode yang membangun sebuah program komputer.
Compiler
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Program penerjemah
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Program yang menerjemahkan serangkaian perintah ke dalam bahasa mesin.

Console
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Konsol/terminal
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : terminal yang terpasang pada mini computer atau mainframe dan digunakan untuk memonitor status sistem.

Database
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : basis data
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Sekumpulan informasi yang disusun sedemkian rupa untuk dapat diakses oleh sebuah software tertentu.

Delay
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Menunda/jeda
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Menunda/jeda

Developer
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Pembangun
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Istilah untuk menyebut seseorang atau sebuah perusahaan yang membuat software

Download
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : transmisi data dari internet ke komputer client/pemakai
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : transfer data melalui jalur komunikasi digital dari sistem yang lebih besar atau pu sat (host atau server) ke sistem yang lebih kecil (client).

Driver
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Suatu file yang berextensi .inf yang fungsinya untuk membuat hardware yang kita pasang dapat berjalan atau bekerja.
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Software yang menjadikan sistem operasi bisa berkomunikasi dengan periferal atau alat lain

E-commerce
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Perdagangan elektronik
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : bisnis yang transaksinya dilakukan dengan bantuan jaringan komputer secara online.

E-mail
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Surat menyurat melalui Internet.
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : pesan elektronik yang dikirim dari komputer seorang pengguna ke komputer lainnya.

E-mail Address
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Alamat surat elektronik
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Alamat yang dipakai pada proses pengiriman e-mail ke tujuannya.

Error
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : berkas
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Istilah untuk menunjukkan bahwa terdapat suatu penyimpangan dalam software atau kerusakanh hardware

Firewall
 Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Aplikasi pengaman komputer dari aktivitas hacking.
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : sistem atau perangkat yang mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman.

Folder
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Berkas, brosur
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : suatu objek yang dapat berisi beberapa dokumen

Font
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Huruf
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Bentuk, model dan ukuran huruf pada sebuah program atau software
Freeware
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : perangkat lunak bebas
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : perangkat gratis

Hacker
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : peretas
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : seseorang yang secara sembunyi-sembunyi mencoba untuk masuk ke dalam sebuah sistem komputer.

Harddisk
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : mekanisme untuk menyimpan informasi pada komputer
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : suatu device atau komponen pada komputer yang berfungsi sebagai media penyimpanan data (storage) dan juga termasuk dalam salah satu memory eksternal dari sebuah komputer

Hardware
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Perangkat keras
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Barang fisik yang digunakan di dalam teknologi komputer.

Installer
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Pemasang
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : piranti untuk mengisi program.

Interface
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Antarmuka
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Tampilan dari sebuah program

Keyboard
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Papan Kunci
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan

Loading
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Memuat
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : mengambil/membuka halaman Web pada komputer.

Master Plan
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Rancangan induk
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Suatu perencanaan jangka panjang dalam suatu pengembangan (Rencana Induk)

Node
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : entitas atau bisa disebut sebagai dahan
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Suatu komputer tunggal yang tersambung dalam sebuah network

Optical Mouse
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : tetikus Optik
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) :  tetikus yang menggunakan sensor cahaya

Recovery
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Pemulihan
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : mengembalikan seperti pada awalnya

Scanner
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : pemindai
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : Alat pengamat

Web Browser
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Penjelajah Internet
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : program komputer yang digunakan untuk menampilkan webpage.

Wireless
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Nirkabel
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : teknologi tanpa kabel

Workstation
Istilah yang dianjurkan (penerjemah) : Stasiun kerja
Istilah yang dianjurkan (penyerapan) : komputer (yang dipakai oleh pengguna) yang terhubung ke suatu jaringan

Senin, 09 April 2012

Masalah dan Cara Pemberantasan Korupsi


I.  Pendahuluan

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.
          Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata
masyarakat.
            Korupsi merupakan sebuah masalah ekonomi yang berakar pada struktur sosial-politik masyarakat Indonesia. Korupsi bukanlah sebuah masalah moral semata, seperti yang dikatakan oleh sebagian besar orang yang meyakininya. Sekalipun tentu saja masalah moral memiliki peran penting dalam menyuburkan praktek korupsi di Negara Indonesia, akan tetapi peran tersebut tidak terlepas dari struktur politik kekuasaan yang memberikan ruang untuk munculnya masalah korupsi ini. Korupsi berawal dari proses pembiasan, akhirnya menjadi kebiasaan dan berujung kepada sesuatu yang sudah terbiasa untuk dikerjakan oleh pejabat-pejabat Negara. Tak urung kemudian, banyak masyarakat yang begitu pesimis dan putus asa terhadap upaya penegakan hukum untuk menumpas koruptor di negara Indonesia
            Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalanimbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang memperkaya diri sendiri (ambisi material).


II. Masalah
                       
                       
Permasalahan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah korupsi itu ?
2. Apa penyebab terjadinya korupsi ?
3. Apa akibat terjadinya korupsi ?
4. Bagaimana cara menanggulangi korupsi ?
           
                       
III. Pembahasan
           
          1. Pengertian korupsi.
          Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
          Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
    Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

2. Sebab-Sebab Terjadinya Korupsi

Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e.   Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


3. Akibat-akibat dari Korupsi

Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
1.  pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2.  ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.  pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Akibat dari korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1.  Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2.         Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3.  Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.


          4. Upaya penanggulangan korupsi


            Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara
jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi.

Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.

b. Represif.
1. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.


IV. Penutup


          Korupsi di Indonesia sudah merupakan korupsi sistemik yang telah merusak dalam mekanisme sistem politik yang bersifat luarbiasa jahatnya (extra ordinary crimes). Sudah banyak Undang-undang dan lembaga baru yang dibuat dan dibentuk, namun perjalanan pemerintahan untuk keluar dari jeratan korupsi masih panjang dan sulit. Hal itu terlihat dari hasil survei Transparency International (TI) bahwa Indonesia termasuk sepuluh besar dari 100 negara terkorup di dunia.
          Di era politik-ekonomi Indonesia yang mengarah pada liberalisasi, jika pemberantasan korupsi tidak berhasil maka dikhawatirkan hukum akan diarahkan oleh para pemilik modal untuk berpihak pada kepentingan pasar dan menjadi penopang penyelamatan modal yang ditanamnya. Ketika peradilan tunduk pada politik uang sehingga tidak mampu menyelesaikan konflik antara kecenderungan liberalisasi dan faham sosialisme sesuai konstitusi, maka dapat dipastikan kalangan masyarakat marjinal-lah yang kelak harus menjadi korban. 
          Dengan demikian diperlukan adanya perombakan sistem hukum dan sistem penegakan hukum dalam rangka merespon fenomena korupsi yang kronis di Indonesia. Penegakan hukum dalam kasus korupsi politik, selalu menuntut integritas lembaga penegakan hukum yang memiliki nyali baja.






SUMBER
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0210/01/opi01.html.
http://www.kppu.go.id/new/source.php?idy=278&URLEncryptCode=02%2F29% 2F08%2C12%3A02%3A54

http://64.203.71.11/kompas-cetak/0306/21/utama/384282.htm.
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1329
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1328.
http://yuli-ahmada.blogspot.com/2006/10/islam-dan-pemberantasan-korupsi.html