Senin, 24 Januari 2011

Negara, Hukum dan Pemerintahan

Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Ada 3 syarat sebuah Negara, yaitu :
1.Suatu Negara harus memiliki wilayah kekuasaan.
2.Adanya rakyat
3.Dan memiliki pemerintahan yang berdaulat yang di akui oleh Negara lain

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak. Sedangkan Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah.
 
Di Negara kita menganut system pemerintahan Republik dimana menganut paham demokrasi. Suatu pemerintahan berjalan berdasarkan roda hukum yang berlaku dipakai di Negara tersebut. Hukum ini fungsinya mengatur kehidupan rakyat agar tetap tunduk dengan aturan yang berlaku. Hukum ini harusnya tidak memandang apapun, semuanya sama di hadapan hokum.

Pengertian hukum sendiri adalah adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Hukum dapat di bagi ke dalam beberapa bidang, diantaranya yaitu hokum pidana, hokum perdata, hokum tata Negara dan lain-lain. Hukum juga memiliki sifat dan ciri, yaitu adanya perintah dan larangan. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar