Minggu, 05 Mei 2013

Tentang Perlindungan Hewan Langka

Untuk melestarikan satwa langka dari ancaman kepunahan pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan perlindungan, perdagangan marga satwa langka, antara lain : UU no. 5 Th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 13 Th 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
          Namun disinyalir masih banyak terjadi praktek perburuan, perdagangan dan penyelundupan satwa langka yang sering melibatkan oknum anggota TNI. Oleh karena itu Panglima TNI menginstruksikan kepada seluruh jajaran TNI melalui Surat Telegram Nomor. ST/103/2007 agar seluruh jajaran TNI melaksanakan :
a. Sosialisasi ketentuan hukum yang memuat aturan perlakuan terhadap satwa/tumbuhan liar yang dilindungi undang-undang.
b. Menindak tegas terhadap anggota TNI yang membawa, memelihara, jual beli dan bertindak sebagai beking praktek perdagangan burung/satwa liar yang dilindungi undang-undang baik diperoleh via transportasi darat, laut maupun udara.
c. Mengadakan sweeping dadakan oleh unsur POM TNI secara mandiri atau gabungan terhadap ketentuan larangan satwa yang dilindungi undang-undang baik di Rumdis, Randis, KRI maupun pesawat terbang TNI, melibatkan unsur Polri dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
d. Mengusut Tuntas sesuai ketentuan hukum terhadap para pelaku anggota TNI, bagi pelaku non TNI serahkan kepada pihak Polri setempat.


Jenis Perlindungan Hewan Langka

1. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya.

2. Cagar Alam
Pengertian/definisi cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh : cagar alam ujung kulon, cagar alam way kambas, dsb.

3. Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya.

4. Taman Nasional
Taman nasional adalah perlindungan yang diberikan kepada suatu daerah yang luas yang meliputi sarana dan prasarana pariwisata di dalamnya. Taman nasional lorentz, taman nasional komodo, taman nasional gunung leuser, dll.
5. Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar, taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.

6. Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup



Tidak ada komentar:

Posting Komentar