Kamis, 30 Mei 2013

Kebijakan Jokowi Menindak Pidanakan Seorang Yang Mencoret-coret Graviti Jalanan




Corat-coret tak teratur di ruang publik memiliki perbedaan soal tindakan hukum. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret, hal tersebut tak akan berlaku bagi pembuat grafiti atau boomber.

"Yang perlu dibedakan, corat-coret berbeda dengan grafiti, mural. Grafiti dan mural bisa izin dengan kami," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu melanjutkan, perbedaan kedua jenis coretan tersebut terdapat pada tema. Jika corat-coret tak memiliki tema tertentu, tak demikian halnya pada pembuatan grafiti. Bahkan, grafiti telah menjadi bagian dari seni kontemporer modern.

Sementara soal pelaku corat-coret yang biasa dilakukan oleh pelajar, Jokowi telah memerintah Satuan Polisi Pamong Praja di setiap wilayah untuk mengawasi ruang-ruang publik agar bebas dari tangan-tangan jahil pelaku corat-coret.

"Itu urusan Satpol PP. Kan, sudah ada peraturannya. Kalau mau kotanya bersih, ya, seperti itu. Kalau negara lain bisa, kita juga harus bisa," ucapnya.

Dalam acara pengarahan Gubernur DKI Jakarta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dan para camat dari wilayah se-Ibu Kota, Senin pagi, aduan terkait adanya ruang publik yang penuh coretan itu datang dari Camat Johar Baru Suryanto. Menurut dia, soal corat-coret yang dilakukan para pelajar telah menyebabkan lingkungan tak sedap dipandang.

Instruksi yang disampaikan Jokowi kepada Satpol PP pun memiliki tenggat waktu mulai Juni 2013. Ia menginstruksikan semua sudut Ibu Kota harus bersih dari corat-coret dan mulai memberlakukan tindak pidana ringan bagi para pelaku itu mulai bulan depan.


Sumber:
http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jokowi-basuki/read/xml/2013/05/07/15414574/Daripada.Coratcoret..Jokowi.Dukung.Grafiti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar