Corat-coret tak teratur di ruang
publik memiliki perbedaan soal tindakan hukum. Jika Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret, hal
tersebut tak akan berlaku bagi pembuat grafiti atau boomber.
"Yang perlu dibedakan,
corat-coret berbeda dengan grafiti, mural. Grafiti dan mural bisa izin dengan
kami," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Jokowi itu
melanjutkan, perbedaan kedua jenis coretan tersebut terdapat pada tema. Jika
corat-coret tak memiliki tema tertentu, tak demikian halnya pada pembuatan
grafiti. Bahkan, grafiti telah menjadi bagian dari seni kontemporer modern.
Sementara soal pelaku corat-coret
yang biasa dilakukan oleh pelajar, Jokowi telah memerintah Satuan Polisi Pamong
Praja di setiap wilayah untuk mengawasi ruang-ruang publik agar bebas dari
tangan-tangan jahil pelaku corat-coret.
"Itu urusan Satpol PP. Kan,
sudah ada peraturannya. Kalau mau kotanya bersih, ya, seperti itu. Kalau negara
lain bisa, kita juga harus bisa," ucapnya.
Dalam acara pengarahan Gubernur DKI
Jakarta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dan para camat dari
wilayah se-Ibu Kota, Senin pagi, aduan terkait adanya ruang publik yang penuh
coretan itu datang dari Camat Johar Baru Suryanto. Menurut dia, soal
corat-coret yang dilakukan para pelajar telah menyebabkan lingkungan tak sedap
dipandang.
Instruksi yang disampaikan Jokowi
kepada Satpol PP pun memiliki tenggat waktu mulai Juni 2013. Ia
menginstruksikan semua sudut Ibu Kota harus bersih dari corat-coret dan mulai
memberlakukan tindak pidana ringan bagi para pelaku itu mulai bulan depan.
Sumber:
http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jokowi-basuki/read/xml/2013/05/07/15414574/Daripada.Coratcoret..Jokowi.Dukung.Grafiti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar